Advertisement

Said Didu: Dewan Pengawas Anak Perusahaan Masuk Kategori Pejabat BUMN

Said Didu: Dewan Pengawas Anak Perusahaan Masuk Kategori Pejabat BUMN Saksi dari Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Said Didu, menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.



Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK), Rabu (19/6/2019).



Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN. Namun Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN.



#SidangSengketaPilpres #SidangSengketaPilpres2019 #MahkamahKonstitusi



Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.

Media social Kompas TV:
Facebook:
Instagram:
Twitter:
LINE:

babe,breaking news,kompas tv,sidang sengeketa pilpres,sidang sengketa pilpres 2019,bawaslu,said didu,kpu,mahkamah konstitusi,

Post a Comment

0 Comments